Pengumuman! Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dari peredaran. Uang tersebut dengan tahun emisi 1995 (URK atau Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1995).
Pencabutan dan penarikan dari peredaran terhitung sejak 30 Agustus 2022, menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, dikutip Sabtu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
![]() |
Masyarakat yang memiliki URK seperti di atas dan mau menukarnya, langsung datang ke Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas URK tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
![]() |
Syarat uang yang bisa ditukarkan di halaman berikutnya. Langsung klik