Jangan Tertipu! Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi

Jangan Tertipu! Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Sep 2022 08:30 WIB
Uang rupiah logam biasanya dibuat dengan bahan kuningan, aluminium sampai perak. Tapi Bank Indonesia juga punya lho uang logam rupiah berbahan emas.
Foto: Dok. Bank Indonesia

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.


(hns/hns)

Hide Ads