Anggota Komisi III DPR mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan indikasi ada uang sebesar Rp 608 miliar di bank diduga hasil judi online. Anggota Komisi III meminta agar PPATK memberikan konfirmasi mengenai dugaan atau temuan itu.
Anggota komisi III Hinca Pandjaitan awalnya meminta penjelasan berkaitan dengan usulan penambahan anggaran PPATK sebesar Rp 75 miliar untuk pagu anggaran 2023. Ia meminta penjelasan untuk apa saja penambahan itu secara detail.
Kemudian, Hinca menyinggung berita yang beredar yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PPATK menemukan dan mengawasi dana bank Rp 608 miliar yang diindikasi dari transaksi judi online. Menurut dia seharusnya penambahan anggaran untuk menindaklanjuti secara cepat kasus-kasus besar di Indonesia.
"Baru saja berita hari ini apa yang terjadi PPATK bersama OJK memantau ada dana Rp 608 sekian miliar terkait judi online menggunakan transaksi perbankan uangnya ada Thailand, Kamboja, Filipina, bahkan pergi ke negara tax haven jumlahnya ratusan triliun per tahun," ujarnya saat rapat kerja dengan PPATK, Rabu (7/9/2022).
"Kita ingin di Komisi III rekomendasi teman-teman dengan teknologi yang tinggi ini, untuk bisa dibawa pulang yang itu ke republik ini," ujarnya.
Hinca menambahkan jika penambahan anggaran itu untuk meningkatkan kinerja salah satunya dalam kasus-kasus besar di Indonesia, dia akan setuju. Bahkan menurutnya harus ditambah.
"Kalau yang terjadi seperti ini maka naikin anggarannya untuk memastikan PPATK sangar mencari ini. Harusnya PPATK fokus di sini, APBN kita akan menjadi kuat akan kehadiran PPATK," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Hinca menanyakan kembali apakah tambahan anggaran Rp 75 miliar itu termasuk untuk menjawab keraguan dari DPR atau tidak.
Kemudian, soal dana bank Rp 608 miliar yang diindikasi hasil judi online juga dimintakan konfirmasi oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan. Ia juga menyinggung ada ratusan triliun dana terindikasi judi online dan mengalir ke oknum polisi dan BNN.
"Kemudian masalah dana Rp 608 miliar dana bank yang terindikasi judi online, ratusan triliun transaksi judi online, dan Rp 8,4 miliar mengalir ke oknum polisi dan BNN. Nah pernyataan-pernyataan ini kami mohon klarifikasinya," ujarnya.
Namun, cecaran dan pertanyaan-pertanyaan itu tidak sempat dijawab saat rapat kerja hari ini. Karena keterbatasan waktu, semua pertanyaannya akan dijawab dan diperdalam pada sidang selanjutnya yakni Selasa, 13 September 2022.
Simak juga Video: Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online