Bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah naik 25 bps menjadi 3,75% pada Agustus lalu. Dengan naiknya bunga acuan ini maka bunga kredit khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) akan menyesuaikan.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo mengungkapkan penyesuaian bunga kredit dari kenaikan bunga acuan ini akan terasa pada 2-3 bulan mendatang karena bank dalam memberikan kredit akan menyesuaikan dengan biaya dana yang dikeluarkan.
"Kemarin waktu naik, suku bunga acuan kita suku bunga dasar kredit (SBDK) masih tetap, kenaikan bunga acuan ditambah biaya bunga. Baru biaya pinjamannya, jadi tidak serta merta, tapi karena sudah naik (bunga acuan) akan kita sesuaikan," kata Haru di Gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haru mengungkapkan memang setelah kenaikan bunga acuan BI dibutuhkan waktu beberapa bulan transmisi ke bunga kredit, sehingga BTN masih mengkaji dan masih harus menghitung berapa kenaikan bunga KPR yang akan di lakukan.
"Kita masih ikut saja, bagaimanapun likuiditas di pasar harus diikuti. Yang diterima bank kan sama, penabung dikasih lebih peminjam juga sama, naik ikut naik, turun ikut turun," jelasnya.
SBDK KPR Bank:
- BCA 7,2%
- BTN 7,25%
- Bank Mandiri 7,25%
- BNI 7,25%
- BRI 7,25%
- CIMB Niaga 7,25%
- Bank Mayapada 7,7%
- Bank Danamon 8%
- OCBC NISP 8%
- Panin Bank 7,75%
SBDK adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah. Jadi jangan heran dan bingung, jika bunga kredit yang sudah sampai ke nasabah belum tentu sama alias berbeda dengan SBDK yang dicantumkan bank.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
(kil/ara)