Inilah Paket Kebijakan Sektor Keuangan
Rabu, 05 Jul 2006 19:43 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis Paket Kebijakan Sektor Keuangan. Berikut isi dari paket kebijakan yang terdiri dari lima kelompok kebijakan itu.Pengumuman paket kebijakan dilakukan Menko Perekonomian Boediono dalam konferensi pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (5/7/2006).Hadir dalam kesempatan tersebut, Menkeu Sri Mulyani, Menneg BUMN Sugiharto dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Berikut kelompok kebijakan tersebut:I. Stabilitas Sistem KeuanganSasaran yang ingin dicapai dari kebijakan dalam kelompok ini adalah peningkatan koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter yang sudah semakin baik menyusul mini-crisis yang terjadi pada kuartal keempat tahun lalu. Hal itu dicapai antara lain melalui program penyusunan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan dan Operasionalisasi Forum Stabilitas Sektor Keuangan. Forum yang beranggotakan wakil dari lembaga-lembaga otoritas keuangan ini diharapkan dalam beberapa bulan mendatang menghasilkan beberapa keputusan penting. Antara lain tentang Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia, dan persiapan pelaksanaan Financial Sector Assessment Program (FSAP).II. Lembaga Keuangan PerbankanKelompok kebijakan ini terdiri dari dua kebijakan utama yaitu Kebijakan Memperkuat Lembaga Perbankan dan Kebijakan Peningkatan Kinerja Bank BUMN. Sasaran yang ingin dicapai oleh kebijakan ini adalah memperkuat reformasi lembaga perbankan yang dilaksanakan melalui enam pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Hal itu antara lain dilakukan melalui perubahan regulasi yang terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah bank BUMN disertai dengan langkah pengamanan pelaksanaannya.III. Lembaga Keuangan Non BankPenguatan industri jasa keuangan non bank yang mencakup perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura menjadi perhatian pemerintah dan akan terus ditingkatkan. Langkah-langkah konkret yang akan segera dilakukan Pemerintah untuk memperkuat industri jasa keuangan non bank tersebut mencakup aspek prudensial kelembagaan seperti penguatan struktur permodalan untuk perusahaan asuransi, pembiayaan, dan perusahaan modal ventura. Juga penanganan perusahaan asuransi yang tidak sehat dan penerapan kebijakan yang lugas terhadap perusahaan yang tidak dapat disehatkan, dan penetapan pedoman good governance untuk dana pensiun. Selain itu, juga diambil kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dalam industri asuransi dengan operasionalisasi Badan Mediasi Asuransi Indonesia, perbaikan perlakuan perpajakan, dan peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan terhadap usaha jasa keuangan non bank, serta pengembangan peraturan mengenai kegiatan usaha asuransi dan reasuransi syariah.IV. Pasar ModalKebijakan reformasi di bidang pasar modal diarahkan pada peningkatan likuiditas dan efisiensi, serta integritas pasar modal, yang mampu tumbuh secara berkesinambungan dan stabil. Langkah-langkah konkrit reformasi yang akan diambil mencakup penguatan infrastruktur pasar, peningkatan perlindungan konsumen dan investor, penyempurnaan kerangka peraturan dan perundang-undangan untuk memperkuat fungsi supervisi dan penegakan hukum, serta penyetaraan perangkat aturan dan ketentuan dengan standar dan praktek internasional. Pengembangan infrastruktur pasar diarahkan pada peningkatan transparansi informasi harga dan perbaikan sistem perdagangan yang lebih kredibel, efisien, efektif, dan handal, serta terdapatnya mekanisme yang mampu menjaga likuiditas dan stabilitas pasar sekunder. Selain itu, akan diambil langkah-langkah konkrit bagi perluasan basis investor dengan pengembangan variasi instrumen pasar, seperti obligasi ritel, efek berbasis syariah, Exchange Traded Fund, dan lainnya, dan peningkatan partisipasi dan kultur masyarakat sebagai investor pasar modal.V. Lain-LainPaket kebijakan ini juga akan mempertegas arah kebijakan privatisasi BUMN dengan akan dibentuknya Komite Privatisasi dan penyusunan blue print Strategi Privatisasi. Selain itu juga upaya pengembangan pembiayaan ekspor akan semakin diperkuat dengan menyampaikan rancangan undang-undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI) kepada DPR sebagai dasar hukum pembentukan lembaga itu.Secara total, paket kebijakan ini terdiri dari 13 kebijakan, 33 program dan 59 tindakan. Boediono menjelaskan, pelaksanaan paket secara keseluruhan akan dikoordinasikan oleh Tim yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dengan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Hasil pelaksanaan akan dilaporkan kepada Presiden dan masyarakat secara berkala. Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Boediono, maka akuntabilitas kinerja tim dan para penanggung-jawab dari setiap program diharapkan menjadi jelas. Pemantauan hal ini akan diperkuat dengan pembentukan Tim Pemantau yang independen dalam waktu dekat.
(qom/)











































