Boleh Haircut Utang, Bank BUMN Sambut Baik Paket Keuangan

Boleh Haircut Utang, Bank BUMN Sambut Baik Paket Keuangan

- detikFinance
Kamis, 06 Jul 2006 13:12 WIB
Jakarta - Bak ketiban durian runtuh, kalangan bank-bank BUMN girang bukan kepalang setelah dirilisnya Paket Kebijakan Sektor Keuangan. Sambutan baik bank-bank BUMN itu disebabkan karena mereka nantinya boleh melakukan haircut atas kredit bermasalahnya.Selama ini, masalah itu selalu menjadi ganjalan bagi bank-bank BUMN dalam menyelesaikan kredit bermasalah alias NPL. Tak heran, NPL bank-bank BUMN selalu mencatat angka yang fantastis. Dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan disebutkan, untuk meningkatkan kinerja BUMN akan dilakukan revisi KMK No 31/PMK.07/2005 tentang tatacara pengajuan usul penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah dan piutang negara/daerah. Revisi PP ini diharapkan selesai Juli ini juga. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) sekaligus Ketua Perbanas Sigit Pramono usai menemui Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/7/2006). Sigit ditemani oleh sejumlah pengurus Himbara lainnya. Sigit mengatakan, dengan direvisinya PMK ini, maka bank BUMN memiliki kewenangan yang sama dengan bank swasta untuk melakukan haircut terhadap kredit bermasalah. "Dengan dikeluarkannya paket ini ya memudahkan sekali. Intinya, untuk pemisahan piutang negara dan piutang perusahaan negara atau piutang BUMN. Kalau sudah dipisahkan enak sekali. Berarti sama. Bagus sekali," puji Sigit yang juga menjabat sebagai Dirut BNI ini.Menurut Sigit, bank-bank BUMN sudah lama menunggu dikeluarkannya paket ini. "Saya berkali-kali menyampaikan, ini yang kita tunggu dan kita inginkan dari awal. Karena selama ini bank pemerintah tidak punya ruang gerak yang sama dalam penanganan kredit bermasalah. Kita tidak bisa haircut," jelasnya.Kendati demikian, Sigit menekankan bahwa bank BUMN akan tetap melakukan perbaikan tata kelola dan manajeman risiko serta upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah, seperti yang ditetapkan dalam paket kebijakan tersebut. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads