PBI Single Presence Policy Dirilis Agustus

PBI Single Presence Policy Dirilis Agustus

- detikFinance
Kamis, 06 Jul 2006 14:43 WIB
Jakarta - Dalam rangka mencapai konsolidasi perbankan, seperti tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy."Ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan bank melalui pengawasan manajemen risiko secara terkonsolidasi," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/7/2006).Kebijakan ini juga dimaksudkan agar proses pemeliharaan stabilitas sistem keuangan melalui proses monitoring risiko perbankan terhadap sistem keuangan lebih mudah dilakukan.Dalam kebijakan ini dinyatakan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada 1 bank umum. Dan kebijakan ini berlaku ke depan untuk para calon investor di perbankan Indonesia.Untuk PSP yang saat ini telah mengendalikan lebih dari 1 bank di Indonesia diberikan tiga opsi, yakni mengurangi kepemilikannya pada bank lain sehingga hanya menjadi pengendali satu bank, melakukan merger atau konsolidasi dari bank-bank yang dikendalikannya, atau membentuk perusahaan induk di bidang perbankan.Kebijakan ini berlaku sama bagi seluruh perbankan di Indonesia. Namun tidak diterapkan untuk pemegang saham pengendali yang memiliki sekaligus kegiatan bank umum konvensional dan kegiatan bank umum berdsarkan prinsip syariah.Direktur Direktorat Penelitian dan Perizinan Perbankan BI Muliaman Hadad menambahkan, saat ini PBI untuk single presence policy sedang dalam proses finalisasi, diharapkan pada Agustus sudah mulai diterapkan."Sekarang PBInya sedang didraf. Makin cepat selesai makin cepat pula berlakunya. Kira-kira PBI akan keluar bulan Agustus," ungkapnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads