Dana Pensiun Perum Perumnas Dibubarkan OJK

Dana Pensiun Perum Perumnas Dibubarkan OJK

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2022 19:30 WIB
Pameran Perumahan Rakyat 2016 digelar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (11/11). Perumnas turut memeriahkan pameran tersebut.
Ilustrasi Perumnas:Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendirinya yakni Direksi Perum Perumnas.

Dikutip melalui pengumuman pada laman resminya, OJK melakukan pembubaran melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.

Pembubaran ini dilakukan oleh Direksi Perum Perumnas dengan alasan demi efisiensi dan efektivitas program pensiun serta jumlah peserta yang semakin berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (22/09/2022).

Lebih lanjut dalam surat pengumuman itu, KDK tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas. Tim inilah yang nantinya bertugas melakukan penyelesaian atas aset dan kewajiban perusahaan setelah pembubaran.

ADVERTISEMENT

Beberapa nama tersebut antara lain Rochmad Budiyanto sebagai Ketua. Sedangkan untuk anggota di antaranya Rudi, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri, dan Kaimuddin Askar.

"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," lanjut pengumuman tersebut.

OJK juga menghimbau, kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

(das/das)

Hide Ads