Kepemilikan Pemerintah di Bank BUMN Terancam Kebijakan SPP
Jumat, 07 Jul 2006 15:00 WIB
Jakarta - Posisi pemerintah sebagai pemegang saham pengendali pada empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN terancam dengan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP).Menanggapi hal tersebut, Menneg BUMN Sugiharto mengaku belum menyiapkan kebijakan khusus, karena masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) yang detail dari Bank Indonesia (BI)."Saya akan menunggu detail juklak, karena itu kan masih gambaran besar, jadi pasti BI memberikan petunjuk teknis lebih detail," kata Sugiharto di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (7/7/2006).BI melarang adanya pemegang saham pengendali oleh satu pihak di lebih dari satu bank. BI mengeluarkan tiga opsi kepada pihak yang terkena kebijakan ini yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2008.Sugiharto mengaku menyambut kebijakan ini dengan positif. Karena ini sejalan dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang mensyaratkan perbankan memiliki struktur dan permodalan kuat.Pada dasarnya, ungkap Sugiharto, bank BUMN berharap menjadi suatu bank yang berkelas regional bahkan dunia, yang salah satu ukurannya basis permodalan yang besar.Hal tersebut, ungkap Sugiharto, tidak akan tercapai tanpa adanya penggabungan aset atau integrasi."Bank is equity driven, jadi saya kira itu tidak bisa dielakkan dalam masa yang akan datang. Kita akan mempertimbangkan hal seperti itu," katanya.Mengenai tiga opsi yang diberikan BI, Sugiharto mengaku, pihaknya akan melakukan feasibility study yang mendalam untuk melihat proses integrasi, holding atau opsi lainnya."Saya kira holding bisa, apapun bisa. Nanti kita lihat feasibility-nya, apakah holding atau integrasi. Bank BUMN kan ada tiga public company, jadi harus dilakukan hati-hati dan dipelajari impact-nya seperti apa," tutur Sugiharto.Ketiga opsi SPP yang dikeluarkan BI adalah pertama, mengurangi kepemilikan pada bank lain dan hanya menjadi pemegang saham pengendali di satu bank.Kedua, melakukan merger atas bank-bank yang dikendalikan. Ketiga, membentuk holding company.
(ir/)











































