DPR Usul Politisi Bisa Jadi Bos BI, Pengamat: Ngawur!

DPR Usul Politisi Bisa Jadi Bos BI, Pengamat: Ngawur!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2022 11:05 WIB
Logo Bank Indonesia
Foto: (Widi Arini/d'Traveler)
Jakarta -

Anggota partai politik diusulkan bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini akan terwujud jika rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan.

Pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam poin itu, syarat menjadi anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Abdullah mengungkapkan jika usulan tersebut bisa mengganggu independensi BI sebagai bank sentral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Argumen DPR ngawur, independensi bank sentral itu sebuah keharusan. Oleh karena itu tidak hanya dalam prosesnya, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga," kata dia saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Piter menyebutkan independensi ini sudah sangat jelas ada dalam UU BI, bahwa bank sentral dilarang untuk diintervensi. "Independensi itu dijaga dengan tidak memasukan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya intervensi yaitu tidak memasukkan unsur politik. Ini sudah terlihat sangat jelas ketika BI dipisahkan dari pemerintah pada 1999 lalu," jelas dia. Menurut Piter, jangan sampai kondisi tersebut terulang dan BI harus tetap independen.

ADVERTISEMENT

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan keputusan Dewan Gubernur BI yang diambil sangat independen. "Ya nggak boleh (politisi jadi ADG BI), sangat penting independensi, bisa-bisa nanti jadi insight trader nih," ujarnya.

Menurut dia politisi itu berasal dari partai politik yang dipilih oleh masyarakat. Meskipun sudah menjadi ADG BI identitas yang sudah melekat sulit dilepaskan.

Tauhid menyebut, jika ada unsur politik yang masuk maka akan sarat dengan kepentingan. "Ini jadi berbahaya, apalagi di sektor keuangan, perbankan yang memang sensitif. Tetap tidak bisa, mau sebagus apapun kompetensinya kalau sudah politisi ya tidak bisa," ujar dia.

Dia menambahkan, untuk jabatan yang independen sebaiknya memang dilakukan oleh orang yang berkarir sesuai bidang atau central banker atau orang yang memiliki latar belakang bank sentral serta bebas dari politik. "Lebih baik orang yang memang berkarir dan lebih bebas politik lah, serahkan saja pada ahlinya," tambah dia.




(kil/dna)

Hide Ads