Menkeu Ajukan Revisi PP 14/2005 ke DPR

Menkeu Ajukan Revisi PP 14/2005 ke DPR

- detikFinance
Senin, 10 Jul 2006 13:23 WIB
Jakarta - Menkeu Sri Mulyani akan mengajukan usulan revisi PP No 14 tahun 2005 yang mengatur ketentuan penghapusan secara bersyarat maupun mutlak terhadap piutang perusahaan negara atau daerah (BUMN/BUMD) kepada Komisi XI DPR RI. "Telah dipersiapkan draf perubahannya. Permintaan BUMN, perbankan agar diadakan revisi PP No 14/2005 guna memperoleh level of playing field yang sama atau keleluasaan untuk menangani kredit bermasalah dan menurunkannya secara cepat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2006).Dengan revisi PP ini, maka penghapusan piutang BUMN/BUMD tidak lagi melalui Keputusan Menteri Keuangan. Piutang macet dapat diselesaikan sendiri oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya."Sehingga piutang BUMN tidak lagi termasuk dalam lingkup piutang negara dan peraturan pengurusan piutang negara sebagaimana diatur UU Urusan Piutang negara," jelas Sri Mulyani.Sejak tahun 2005 hingga kuartal I 2006, NPL Bank-bank BUMN cenderung meningkat dan mencapai NPL gross 9,4 persen pada Maret 2006. Sumbangan NPL bank-bank BUMN ini mencapai 72 persen atau Rp 40,6 triliun dari total NPL perbankan yang sebesar Rp 56,3 triliun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads