BI Terus Identifikasi Pemegang Saham Pengendali Bank

BI Terus Identifikasi Pemegang Saham Pengendali Bank

- detikFinance
Senin, 10 Jul 2006 14:18 WIB
Jakarta - Seiring keluarnya kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy, Bank Indonesia (BI) terus mengidentifikasi pemegang saham pengendali (PSP)."Jadi harus dilihat oleh pengawas dan diteliti betul ultimate shareholder yang mengendalikan itu siapa," Deputi Gubernur BI Maman Sumantri usai raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2006).Maman mengakui, identifikasi terhadap PSP tidaklah sederhana. Namun berdasarkan UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan saham minimum 25 persen dapat dikategorikan sebagai pemegang saham pengendali."Kalau yang gampang tinggal dilihat di atas 25 persen kepemilikan sahamnya. Itu langsung ketahuan, pemegang saham pengendali atau bukan," kata Maman.Dan jika si pemegang saham hanya memiliki kurang dari 25 persen saham namun dapat mengendalikan atau melakukan kontrol, maka ia dapat dikategorikan sebagai pemegang saham pengendali dan terkena kebijakan kepemilikan tunggal itu."Walaupun ia kurang dari 25 persen, tapi kalau dia bisa mengendalikan, mengontrol, bisa mengganti direksi, itu tetap sebagai PSP," jelasnya.Maman juga menegaskan, BI tidak akan memberi perlakukan yang berbeda bagi pemerintah yang kini memiliki banyak saham bank. "Tidak ada. Itu sama saja. Dan sekarang formalnya memang belum keluar," tegasnya.Tanggapan pemerintah? "Positif saya rasa. Kan dari tiga opsi itu relatif mungkin salah satu. Dari tiga itu yang bisa dilaksanakan. Bisa holding, merger atau privatisasi," tandasnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads