Depkeu Tetap Tangani Piutang BRI-BNI
Senin, 10 Jul 2006 15:41 WIB
Jakarta - Meski akan segera merevisi PP 14/2005 tentang tatacara penghapusan piutang negara, namun Menteri Keuangan (Menkeu) akan meneruskan penanganan piutang di BRI dan BNI.Dalam revisi PP 14/2005 yang akan segera diajukan ke DPR, disebutkan penanganan piutang bermasalah nantinya bisa diselesaikan oleh masing-masing BUMN/BUMD.Namun berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam PP 14/2005, Menkeu berwenang menetapkan penghapusan secara bersyarat dan mutlak sampai Rp 10 miliar untuk tiap debitor. Hal itu bisa dilakukan setelah memperoleh pertimbangan penghapusan dari Ditjen Piutang dan Lelang Negara."Saat ini kami sedang melakukan penghapusan secara mutlak di BRI sebesar Rp 19,37 miliar dari 153 debitor di sejumlah Kanwil DJPLN. Serta di BNI sebesar Rp 17,65 miliar dari 50 debitor," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2006).Sri Mulyani menambahkan, penghapusan secara mutlak tentang piutang negara dan daerah tersebut tentu juga memperhatikan dan melihat aspek kehati-hatian.Piutang yang dihapus secara mutlak tersebut adalah piutang yang telah dihapus buku sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2002.Selain itu, penghapusan piutang juga dilakukan setelah disetujui RUPS. Juga telah diurus secara optimal dan maksimal oleh DJPLN atau telah ditarik kreditor dan selesai dilaksanakan restrukturisasi dengan recovery paling sedikit 50 persen dari sisa pokok jika barang jaminan masih ada dan paling sedikit 15 persen dari pokok jika jaminan tidak ada.
(qom/)











































