Syarat dan Cara Gadaikan BPKB di Pegadaian, Bisa Lewat Ponsel!

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Gadaikan BPKB di Pegadaian, Bisa Lewat Ponsel!

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 10:50 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Cara Menggadaikan BPKB di Pegadaian/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Gadai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Pegadaian merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang dengan cepat dan aman. Hal ini karena BPKB motor atau mobil dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman ini. Begini cara gadaikan BPKB.

Prosedur untuk mendapatkan pinjaman Gadai BPKB pun cukup mudah, dapat dilakukan di outlet secara offline maupun secara daring. Melansir dari situs Sahabat Pegadaian, berikut merupakan cara dan syarat Gadai BPKB.

Cara Gadai BPKB di Outlet Pegadaian

1. Siapkan dokumen persyaratan.
2. Datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat lalu Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
3. Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survey kemudian menyetujui besar pinjaman.
4. Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.

Cara Gadai BPKB melalui aplikasi Pegadaian Digital

1. Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.
2. Pilih menu Pembiayaan.
3. Pilih Pembiayaan Multiguna.
4. Input jumlah Pembiayaan.
5. Pilih jangka waktu.
6. Mengisi informasi detail jaminan.
7. Konfirmasi pengajuan Pembiayaan.
8. Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Syarat Gadai BPKB di Pegadaian

1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.
5. Fotokopi STNK
6. Fotokopi BPKB

Sebagai tambahan informasi, syarat usia sepeda motor yang dapat digadaikan maksimal 15 tahun sedangkan usia mobil yang dapat digadaikan maksimal 20 tahun.

Demikian informasi mengenai cara dan syarat Gadai BPKB. Semoga informasinya bermanfaat ya detikers!

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT