Depkeu akan Konsultasi ke MA untuk Revisi PP 14/2005

Depkeu akan Konsultasi ke MA untuk Revisi PP 14/2005

- detikFinance
Selasa, 11 Jul 2006 16:45 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan revisi terhadap PP No. 14/2005 tentang Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah."Kami juga akan berkonsultasi dengan MA karena ada beberapa pasal yang sifatnya fundamental, terkait dengan konsistensi antar UU," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/7/2006).Rapat yang dipimpin Presiden Susilo B. Yudhoyono juga diikuti Wapres Jusuf Kalla, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menko Perekonomian Boediono, Mendag Mari Elka Pangestu, Menperin Fahmi Idris, Meneg BUMN Sugiharto, Meneg PPN/Ketua Bappenas Paskah Suzetta, Ketua BPK Anwar Nasution dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Sri Mulyani menjelaskan, revisi PP 14/2005 sebenarnya merupakan bagian Paket Kebijakan Restrukturisasi Sektor Keuangan yang diumumkan pekan lalu. Namun masih terganjal karena adanya penafsiran berbeda terkait rencana penghapusan aturan pemisahan piutang BUMN dari piutang negara/daerah yang tercantum di dalam Pasal 19 dan 20 Skenario awal, pengurusan piutang perusahaan negara/daerah akan dilakukan dengan ketentuan aturan perundangan di bidang perseroan terbatas dan BUMN beserta aturan pelaksanaannya. "Piutang macet di BUMN diselesaikan sendiri BUMN sesuai UU Perseroan Terbatas dan BUMN. Piutang BUMN tidak lagi tunduk ke Peraturan Pengurusan Piutang Negara seperti yang diatur UU PUPN," ujar Menkeu. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads