Supaya bisa mendapatkan berbagai layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, tentunya terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan. Sebab, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak mengikuti prosedur yang ada maka pelayanan kesehatan mereka tidak akan ditanggung oleh BPJS.
Terdapat beberapa hal yang dapat memungkinkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditangung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur BPJS yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pasien pulang paksa.
Dilansir dari situs laporbpjs, Rabu (19/10/2022), berikut merupakan kategori pasien pulang paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori Pasien Pulang Paksa
1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Contohnya seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.
2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang. Misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.
Pada peraturan yang lama, pasien pulang paksa yang mengikuti prosedur BPJS Kesehatan maka biaya perawatannya tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, kartu BPJS kesehatannya akan dinonaktifkan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut.
Kini, biaya pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. Pasien tersebut harus menanggung sendiri biaya perawatannya. Meski demikian, tidak ada penonaktifan kartu BPJS Kesehatan seperti di peraturan sebelumnya.
Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya perawatan pasien pulang paksa atau APS tertuang dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2014 dan Permenkes Nomor 27 tahun 2014.
Jika Anda melakukan rawat inap dengan BPJS, sebaiknya pikirkan terlebih dahulu untuk pulang atas permintaan sendiri tanpa izin dokter. Sebab, nantinya Anda harus membayar biaya perawatan sendiri.
(fdl/fdl)