Cara Agar Lolos Proses BI Checking atau SLIK OJK Saat Ajukan Kredit

Cara Agar Lolos Proses BI Checking atau SLIK OJK Saat Ajukan Kredit

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2022 10:59 WIB
Ilustrasi wanita menggunakan kartu ATM atau kartu kredit
Cara Lolos Proses BI Checking/Foto: Getty Images/filadendron
Jakarta -

BI checking atau saat ini diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan salah satu penting sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kredit. Meskipun berganti nama layanannya tetap sama, yakni catatan informasi kredit debitur.

Pasalnya, seseorang biasanya akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking atau SLIK OJK yang berisikan informasi pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Meski demikian, tidak semua kredit yang diajukan akan diterima. Dalam sejumlah kasus, karena berbagai hal kerap kali kita pernah mendengar bahwa ada orang yang pengajuan kreditnya ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamu pastinya nggak mau kan jadi salah satu dari orang tersebut? Untuk itu, berikut detikcom rangkum cara agar lolos tahapan Proses BI Checking atau SLIK OJK saat ajukan kredit.

Perlu diketahui bahwa setiap kredit yang masyarakat ajukan (baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan/KTA) riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan riwayat pembayaran kredit inilah debitur atau masyarakat yang mengajukan kredit akan dinilai dan dievaluasi. Dari sana debitur akan mendapatkan skor kredit.

Nantinya skor kredit inilah yang akan menentukan apakah pengajuan kreditmu akan diterima atau tidak. Untuk mempermudah pemahaman, melansir dari situs bank CIMB Niaga, berikut pembagian skor kredit BI Checking atau SLIK OJK

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Oleh karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sementara itu, BI Checking atau SLIK OJK calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Dengan kata lain, cara agar kamu dapat lolos tahapan proses BI Checking atau SLIK OJK saat ajukan kredit adalah dengan memiliki skor kredit yang baik, yakni skor 1 dan maksimal skor 2.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads