Kebijakan SPP untuk Bank BUMN Dinilai Terlalu Cepat
Senin, 17 Jul 2006 10:27 WIB
Jakarta - Pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) yang ditargetkan Bank Indonesia (BI) efektif akhir 2008 dinilai terlalu cepat untuk bank pemerintah.Sebab bank pemerintah masih memerlukan konsolidasi dan pertimbangan waktu pelaksanaan SPP."Untuk bank pemerintah tahun 2008 terlalu cepat," kata Agus Martowardojo, pengurus perhimpunan bank-bank milik negara (Himbara) yang juga Dirut Bank Mandiri.Agus mengungkapkan itu di sela acara penawaran Obligasi Ritel Indonesia (ORI) di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (17/7/2006).Menurut Agus, saat ini BI masih membuka masukan dari kalangan perbankan mengenai kebijakan SPP tersebut. BI juga memberikan banyak alternatif terkait pelaksanaannya.Namun menurutnya, alternatif-alternatif tersebut perlu waktu bagi bank pemerintah untuk memilih dan melaksanakannya.Secara umum, ungkap Agus, kalangan perbankan bisa memahami alasan penerapan SPP, karena bank merupakan institusi yang perlu diatur secara lebih tertib. Termasuk komitmen investor yang harus jelas berinvestasi di bank mana.Empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN terancam dengan kebijakan SPP karena dimiliki mayoritas oleh pemerintah.Sementara kebijakan SPP BI melarang adanya pemegang saham pengendali oleh satu pihak di lebih dari satu bank. BI mengeluarkan tiga opsi kepada pihak yang terkena kebijakan ini yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2008.Ketiga opsi SPP yang dikeluarkan BI adalah pertama, mengurangi kepemilikan pada bank lain dan hanya menjadi pemegang saham pengendali di satu bank.Kedua, melakukan merger atas bank-bank yang dikendalikan. Ketiga, membentuk holding company.
(ir/)











































