Asuransi merupakan salah satu instrumen proteksi yang bisa meminimalisir risiko dan ketidakpastian hingga kerugian di masa depan.
Mengutip informasi dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan sebelum membeli asuransi, harus dipahami jenis yang sesuai kebutuhan.
OJK menjelaskan asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung atau pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi kepada pihak penanggung perusahaan asuransi sebagai penerima dan pengelola risiko dari tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Berikut jenisnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi Jiwa
Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan dengan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup berdasarkan perjanjian polis.
"Manfaat yang didapatkan dari asuransi jiwa ini adalah uang pertanggungan, pengembalian premi, nilai tunai yang jumlahnya berbeda sesuai dengan jenis asuransi jiwa yang dipilih," tulisnya, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Selain itu ada juga risiko penurunan nilai tunai jika membeli asuransi jiwa dengan investasi atau unit link.
Kemudian ada juga asuransi perjalanan yang bisa memberikan perlindungan berupa ganti rugi jika terjadi perjalanan selama bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.
Asuransi Perjalanan
Manfaat asuransi perjalanan ini adalah ganti rugi berupa biaya medis, santunan kematian, kompensasi kehilangan bagasi dan lainnya. Lalu risiko adalah gagal klaim apabila tidak memenuhi syarat pada polis atau risiko yang dialami tidak ditanggung pada polis.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin di dalam polis.
Manfaatnya adalah menjamin risiko karena kerugian atau kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Lalu risiko klaim ditolak jika ada kerusakan kendaraan yang disebabkan beberapa hal seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas atau dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
(kil/eds)