Kacau! Rugi Rp 34 M, 44 Korban Investasi Bodong Tuntut Twintrend Hingga Bappebti

Kacau! Rugi Rp 34 M, 44 Korban Investasi Bodong Tuntut Twintrend Hingga Bappebti

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 01 Nov 2022 17:46 WIB
Investasi Bodong
Foto: Investasi Bodong (Denny Pratama Putra/detikcom)
Jakarta -

Penipuan berkedok investasi masih ditemukan di tanah air. Kali ini sebanyak 44 orang jadi korban investasi di entitas Twitrend, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 34 miliar.

Perlu diketahui, entitas Twintred bekerjasama dengan PT Global Kapital Investama (GKInvest) salah satu Pialang Berjangka terkemuka di Indonesia dalam mengeluarkan produk investasi. Kegiatan Twintrend telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin dari OJK.

Kuasa hukum korban, Ibrahim Sumantri mengatakan, pihaknya sudah melaporkan soal kerugian kliennya ini ke Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah signifikan yang dilakukan Bappebti untuk menegakkan hukum dalam melindungi para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, para kuasa hukum yang tergabung dalam kantor hukum Ibrahim Sumantri dan Rekan mengajukan gugatan kepada 3 orang pengurus entitas Twintrend. Diduga kuat Twintrend bekerja sama dengan GKInvest dalam kasus penipuan investasi ini.

"Bappebti juga merupakan pihak Turut Tergugat karena Bappebti kami anggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan yang mengakibatkan 44 orang penggugat (klien kami) menderita kerugian kurang lebih Rp 34 Miliar," kata Ibrahim, dikutip melalui keterangannya, Selasa (01/11/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, langkah ini dilakukan lantaran tidak ada niat baik dari GKInvest dan Twintrend untuk mengganti kerugian para penggugat atau 44 korban tersebut, serta Bappebti yang tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap GKInvest.

Adapun tindakan hukum yang dimaksud Ibrahim ialah melakukan panggilan terhadap GKInvest dan Twintrend. Kemudian juga langkah pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum, yang mana hingga saat ini belum dilakukan oleh Bappebti.

Oleh sebab itu, para korban melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Twintrend, GKInvest, dan Bappebti, sebagai turut tergugat karena telah lalai menjalankan fungsinya.

"Gugatan ini merupakan langkah awal saja sebab kami sebagai kuasa hukum 44 orang penggugat akan melakukan tindakan hukum lainya terhadap GKInvest & entitas Twintrend," tandasnya.

Simak juga Video: Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads