Ova Emilia pun sudah angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada pengurus atau pemegang saham bank gagal. Dia menjelaskan BPR Tripilar Arthajaya adalah bisnis keluarga yang telah berlangsung sejak lama.
"Itu merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata Ova Emilia saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal masalah hukum yang muncul pada BPR Tripilar, Ova mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab dengan semua putusan yang ditetapkan.
"Kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," ujar Ova Emilia.
Bank Lain yang Digugat LPS
Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.
Sama seperti BPR Tripilar, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi putusan perkara terhadap mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa ke Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al-Hidayah ke Pengadilan Agama Bangil, dan mantan pengurus BPR Efita ke Pengadilan Negeri Depok.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan upaya hukum yang dilakukan oleh LPS dalam rangka melaksanakan pengejaran terhadap aset pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," jelas Ary.
(hal/zlf)