Opsi Holding Paling Cocok untuk Implementasi SPP Bank BUMN
Rabu, 19 Jul 2006 15:40 WIB
Jakarta - Opsi pembentukan induk perusahaan (holding) dinilai paling cocok untuk bank BUMN dalam mengimplementasikan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP).Alternatif tersebut dianggap paling memungkinkan dan mudah untuk dilaksanakan oleh empat bank plat merah, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah."Pilihan yang paling mudah untuk 2008 ya holding, itu kan nggak susah, nggak perlu macam-macam," kata Ketua Perhimpunan bank-bank milik negara (Himbara), Sigit Pramono.Sigit yang juga Dirut BNI mengungkapkan hal tersebut di sela seminar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (19/7/2006).BI melarang adanya pemegang saham pengendali oleh satu pihak di lebih dari satu bank. BI mengeluarkan tiga opsi kepada pihak yang terkena kebijakan ini yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2008.Ketiga opsi SPP yang dikeluarkan BI adalah pertama, mengurangi kepemilikan pada bank lain dan hanya menjadi pemegang saham pengendali di satu bank. Kedua, melakukan merger atas bank-bank yang dikendalikan. Ketiga, membentuk holding company.Menurut Sigit, dari tiga pilihan yang ditawarkan BI tersebut, jika pemegang saham memilih melakukan merger maka diperlukan suatu aturan khusus atau Peraturan Pemerintah (PP) sehingga prosesnya lebih rumit. Belum lagi proses tersebut harus menyatukan budaya yang berbeda dari masing-masing bank.Sementara jika pilihannya melakukan divestasi, menurut Sigit, akan memerlukan waktu yang panjang karena harus melalui proses politik di DPR.Alternatif holding, ungkap Sigit, paling tepat seperti yang dilakukan pemerintah Singapura terhadap BUMN-nya, yang justru membuat kinerja perusahaannya lebih bagus."Di Singapura punya BUMN Holding bagus semua ya kan, seperti Temasek Holding," kata Sigit yang juga Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas).Untuk Perbanas, menurut Sigit, SPP tidak menjadi persoalan. Namun yang justru menjadi masalah adalah pemenuhan modal minimum Rp 80 miliar pada tahun 2008 dan Rp 100 miliar pada 2010."Kalau di Perbanas kan anggotanya macam-macam ada juga yang kecil-kecil, SPP kita tidak terlalu menjadi persoalan tapi untuk bank kecil itu persoalan bagaimana mencukupi modalnya," tutur Sigit.
(ir/)











































