Sebelum Ambil Kredit, Bisa Cek 'BI Checking' di Sini

Terpopuler Sepekan

Sebelum Ambil Kredit, Bisa Cek 'BI Checking' di Sini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 12 Nov 2022 14:45 WIB
Infografis cara cek catatan kredit
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan kredit pasti akan diperiksa skor kredit atau riwayat kredit selama ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki situs untuk pemeriksaan riwayat kredit secara mandiri.

Jadi dalam situs idebku, masyarakat tak perlu lagi mengantre di kantor OJK. Contohnya, jika ingin mengajukan cicilan mobil, motor sampai rumah. Pemberi pinjaman dalam hal ini bank atau lembaga keuangan lain akan memeriksa riwayat kredit calon debitur.

Untuk perusahaan juga bisa mengecek catatan konsumennya secara mandiri tanpa harus antre lagi di kantor OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs yang baru diluncurkan OJK ialah https://idebku.ojk.go.id yang bisa diakses melalui smartphone, laptop/komputer, maupun tablet asalkan terkoneksi internet. Jenis informasi yang disediakan idebku diantaranya informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.

Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku. Cara ini dikutip dari acara peluncuran idebku secara virtual.

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id
  • Kemudian klik Pendaftaran.
  • Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.
  • Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.
  • Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.
  • Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.
  • Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.
  • Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.
  • Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.
  • Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(kil/eds)

Hide Ads