Komisi IX DPR RI memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ketua DJSN serta beberapa Dirut RSUP dengan PERSI. Rapat kerja dan rapat dengar pendapatan (RDP) ini membahas manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional hingga Kelas Rawat Inap Standar termasuk standar tarifnya.
"Rapat kerja dan RDP DPR hari ini sangat penting dengan hasil peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan, kelas rawat inap standar termasuk besaran tarif," jelas pimpinan rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945, di mana menjaga kesehatan sejumlah peserta yang tercatat lebih dari 235 juta jiwa penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa jaminan kesehatan ini peserta memperoleh manfaat pemeliharaan perlindungan dasar kesehatan pemenuhan dasar kesehatan ini harus sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan |
Sebelumnya, diinformasikan beberapa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji, di mana peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada detikcom, Kamis (9/6/2022) lalu.
Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.
Lihat juga Video: Menko PMK: Banyak Kalangan Menengah ke Atas Belum Daftar BPJS Kesehatan