BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyusul meningkatnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah menerjang beberapa perusahaan di Indonesia.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengaku pihaknya memprediksi angka klaim JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan turut mengalami peningkatan. Kendati demikian, ia memastikan seluruh infrastruktur layanan dan keuangan BPJAMSOSTEK dalam keadaan siap.
"Siapapun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," kata Oni dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik. Sedangkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja. Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK. Hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu.
Menurut data, hingga Oktober 2022 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun. Oni mengungkapkan angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Adapun untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp 25 miliar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha. Imbauan tersebut ia sampaikan mengingat kondisi riil di mana sektor ekspor mulai menurun tajam dan pasar domestik masih dikuasai oleh barang impor.
(fhs/hns)