Rp 100 T di Rekening BNI Brigadir J Bukan Saldo, Terus Apa Dong?

ADVERTISEMENT

Rp 100 T di Rekening BNI Brigadir J Bukan Saldo, Terus Apa Dong?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 25 Nov 2022 19:00 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sempat viral di jagat dunia maya soal potongan gambar dokumen Bank Negara Indonesia (BNI). Di dalamnya, tercantum nominal sekitar Rp 99,99 triliun yang diduga sebagai saldo rekening Brigadir Yosua.

BNI pun, sebagai pihak yang terseret ke dalam kasus ini menegaskan, nilai nominal dalam dokumen tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, melainkan nilai pemblokiran atau penghentian sementara. Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh detikcom menyangkut perihal besaran angka yang nyaris menyentuh Rp 100 triliun itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, nominal tersebut dibentuk berdasarkan sistem.

"Itu nominal angka maksimum transaksi di sistem," katanya, kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).

Ia mengatakan, angka tersebut sudah menjadi standar yang sama sebagai angka pemblokiran maksimal, tidak terkhusus pada kasus Brigadir Yosua.

"Standar sama untuk melakukan blokir maksimal," lanjut Okki.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis, Okki menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," terang Okki, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut," sambungnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT