Sementara itu, Okki menambahkan, dokumen-dokumen yang tersebar di media itu di antaranya ialah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki.
Langkah konfirmasi ini dilakukan BNI setelah sebelumnya dokumen tersebut sempat dibahas oleh kanal Youtube milik aktivis sosial, Irma Hutabarat dengan tajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.
Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.
(dna/dna)