Penjelasan Lengkap soal Nyaris Rp 100 T di Rekening Brigadir J

Penjelasan Lengkap soal Nyaris Rp 100 T di Rekening Brigadir J

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 26 Nov 2022 06:29 WIB
Kabar terbaru kasus Brigadir J berkaitan dengan kronologi hingga motif pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Cek selengkapnya.
Foto: Istimewa: Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Menyangkut besaran angka yang nyaris menyentuh Rp 100 triliun itu, Okki mengatakan, nominal tersebut dibentuk berdasarkan sistem.

"Itu nominal angka maksimum transaksi di sistem," katanya, kepada detikcom.

Ia menyatakan, angka tersebut sudah menjadi standar yang sama sebagai angka pemblokiran maksimal. Dengan demikian, tidak terkhusus pada kasus Brigadir Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standar sama untuk melakukan blokir maksimal," lanjut Okki.

Adapun dokumen berita acara yang beredar di masyarakat awalnya diungkap oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.

Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.


(hns/hns)

Hide Ads