Suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang tinggi tentu membuat kondisi keuangan tertekan. Apalagi tren ke depan, bunga KPR akan terus naik, seiring dengan bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang terus mengalami kenaikan.
Ada beberapa cara yang bisa ditempuh para nasabah KPR jika ingin menyiasati bunga KPR dengan skema mengambang atau floating ini.
Mulai dari takeover ke bank lain sampai meminta keringanan ke bank. Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengungkapkan jika memang suku bunga KPR sudah floating dan tinggi maka konsumen bisa melakukan takeover kredit ke bank lain.
"Bisa takeover, karena biasanya ada beberapa bank yang memberikan promosi bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga bank saat ini," kata dia saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Andy menyebutkan, dalam promo, bank biasanya memberikan pemotongan tenor cicilan hingga rendahnya bunga. Memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan menyiapkan biaya-biaya untuk proses pemindahan kredit. "Jadi harus penuhi syarat dan menyiapkan biaya-biaya untuk proses sampai biaya penalti," jelas dia.
Cara dan Syarat Takeover
Salah satu nasabah KPR asal Tangerang Selatan, Rachman (30) menceritakan pengalaman proses takeover KPR dari satu bank ke bank lain.
Takeover ini dia lakukan karena cicilan KPR-nya sudah memasuki masa floating pada tahun kedua. Dia sudah merasakan kenaikan bunga hingga 3 kali. Hingga cicilan mencapai Rp 6 jutaan.
Kondisi ini terasa berat, di tengah kebutuhan yang terus mengalami peningkatan. "Akhirnya saya pilih untuk takeover, ada bank yang menawarkan bunga lebih rendah. Jadi cicilan dan tenor dipangkas. Ini membuat lega setiap bulannya," ujar dia.
Di bank yang baru ini, Rachman membayar cicilan sekitar Rp 3,5 jutaan per bulan. Tenor cicilan juga berkurang 5 tahun. Awalnya, sisa cicilan 17 tahun. Dengan pindah ke bank baru ini, cicilannya tinggal 12 tahun.
Rachman mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan takeover KPR ini. Mulai dari dokumen KTP, NPWP, buku nikah, Kartu Keluarga, surat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran gaji 3 bulan terakhir, IMB, PBB + STTS, PK + Sisa outstanding dari bank asal (khusus takeover) dan sertifikat HT.
"Karena sudah pindah, rasanya tidak was-was bunga naik. Saya sampai lunas cicilannya nggak akan sebesar bank kemarin," imbuh dia.
Dia menambahkan ada biaya yang harus dikeluarkan mulai dari biaya proses di bank baru dan biaya pelunasan di bank lama. "Biaya yang harus dikeluarkan adalah takeover KPR ke bank baru, jadi semacam biaya KPR baru termasuk biaya notaris. Kalau ke bank lama itu nanti diminta biaya penalti 2% dari sisa pokok, biasanya beda-beda tergantung kesepakatan di awal, plus biaya roya sampai bunga berjalan," tambahnya.
Untuk proses pindah KPR itu, dia mengaku harus merogoh kocek sekitar Rp 20 juta-Rp 30 jutaan.
(kil/das)