Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Diharapkan pembentukan itu dapat memperkuat industri asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sudah ada pembicaraan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya yang masuk lembaga penjamin polis adalah asuransi dalam kategori sehat.
"Kita sudah adah pembicaraan dengan LPS, nanti dilakukan oleh LPS. Asuransi yang ikut adalah yang kategori sehat, yang tentukan sehat dan tidak sehat itu OJK," kata Ogi dalam acara OJK di Bogor, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi menjelaskan polis asuransi yang dijamin hanya untuk asuransi proteksi. Jadi tidak untuk asuransi investasi seperti unit link.
"Unit link itu risikonya di pemegang polis, bukan di perusahaan asuransi. Makanya perusahaan asuransi bisa mengelak kalau disuruh ganti rugi. Investasi itu nggak dijamin, yang dijamin asuransinya saja," tuturnya.
LPP ini juga untuk mengantisipasi kejadian kasus gagal bayar yang sudah marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya LPP, diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tak terjadi lagi.
LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR.