Bencana alam yang terjadi belakangan ini mengakibatkan kerugian materi, termasuk rumah. Perlu mitigasi risiko berupa asuransi agar kondisi keuangan tetap aman jika amit-amit terdampak bencana.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
"Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru-hara, letusan gunung berapi, banjir," ucapnya kepada detikcom, Minggu (4/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara ada polis tambahan.
Lebih lanjut, Irvan pun memberikan beberapa tips dalam memilih asuransi rumah. "Minimal yang terdaftar dan diawasi OJK, mempunyai RBC minimal 120%, mempunyai rating asuransi yang baik, begitu saja," tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menjelaskan sebenarnya asuransi rumah atau lebih dikenal sebagai asuransi properti ini sudah umum dan banyak digunakan oleh masyarakat dalam melindungi asetnya yaitu rumah dari risiko yang akan terjadi, misalnya seperti kebakaran, ledakan, maupun gempa bumi.
Ia juga menambahkan bahwa sudah banyak perusahaan asuransi umum yang mempunyai produk asuransi properti ini. Namun, masih banyak juga masyarakat yang belum menyadari pentingnya memiliki asuransi rumah ini.
"Pemanfaatan asuransi propertiini masih didominasi oleh bangunan perkantoran dan industrial. Sedangkan banyak kejadian bencana, seperti gempa bumi, risiko rumah tinggal-lah yang sering terdampak dikarenakan kualitas konstruksi yang beragam," ucapnya kepada detikcom.
Meski demikian, Bern menyebutkan beberapa cara untuk memilih asuransi yang tepat.
"Sebaiknya dikenali dulu kebutuhan/risiko yang akan dihadapi, kemudian dipahami apa saja manfaatnya, apa saja yang dikecualikan dan bagaimana tata cara pengajuan klaim, dan akhirnya bisa memutuskan untuk memiliki asuransi properti yang sesuai," tutupnya.
(ara/ara)