OJK Cabut Izin Wanaartha Life!

OJK Cabut Izin Wanaartha Life!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 16:15 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan ini berlaku mulai hari ini Senin (5/12/2022).

"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).

OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," jelasnya.

Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.

ADVERTISEMENT




(ada/zlf)

Hide Ads