Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan ini berlaku mulai hari ini Senin (5/12/2022).
"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," jelasnya.
Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.
(ada/zlf)