Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Lantas bagaimana nasib para nasabah?
Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pencabutan izin usaha ini, OJK akan melakukan gugatan perdata untuk kepentingan dari nasabah. Nasabah Wanaartha Life saat ini tercatat lebih dari 100 ribu orang, berdasarkan data terakhir pada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan, masalah yang terjadi di Wanaartha Life. Menurut OJK, sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal, di mana kewajiban pada sata itu sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.
"Namun dilakukan audit tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAR tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,81 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020," jelasnya.
(ada/zlf)