Bos Wanaartha Life Diminta Tutup Kantor hingga Dilarang Jaminkan Aset!

Bos Wanaartha Life Diminta Tutup Kantor hingga Dilarang Jaminkan Aset!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 18:44 WIB
Nasabah asuransi jiwa WanaArtha Life berdemo di PN Jakarta Pusat. Mereka memprotes dibekukannya Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. AJAW.
Nasabah Wanaartha/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) untuk melakukan kegiatan usaha sejak diputuskan izin usahanya dicabut per 5 Desember. Perusahaan juga diminta segera menghentikan kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun cabang perusahaan.

"Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).

Selain, perusahaan juga diminta secara cepat menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemegang saham, direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Wanaartha Life dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha," ujarnya.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Wanaartha wajib memberikan
data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

ADVERTISEMENT

Adapun penyebab dari pencabutan izin usaha dari Wanaartha Life dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi dikenakan kepada perusahaan karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Keputusan pencabutan izin usaha telah dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022. Putusan itu berlaku mulai hari ini Senin, 5 Desember 2022.




(ada/zlf)

Hide Ads