Daftar Kantor Kementerian/Lembaga yang Rusak Imbas Gempa Cianjur, Dapat Asuransi?

Daftar Kantor Kementerian/Lembaga yang Rusak Imbas Gempa Cianjur, Dapat Asuransi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 18:17 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara melakukan doa bersama untuk Cianjur di Titik Nol KM, Yogyakarta, Rabu (23/11/2022). Doa bersama yang diikuti oleh sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menjadi wujud kepedulian dan bentuk empati Mahasiswa Nusantara atas peristiwa gempa bumi di Kabupaten Cianjur pada Senin, 21 November 2022. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
/Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
Jakarta -

Gempa Cianjur menghancurkan rumah dan bangunan. Bukan hanya rumah warga, bangunan dan kantor kementerian dan lembaga juga terdampak dan mengalami kerusakan.

Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) Andy Samuel mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan sejumlah kementerian dan lembaga yang kantornya mengalami kerusakan. Objek yang mengalami kerusakan tersebut diasuransikan dan klaimnya telah diajukan ke Jasindo.

"Asuransi Jasindo telah menerima laporan secara resmi dari beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang mengalami kerusakan atas objek yang diasuransikan. Masih ada beberapa kementerian/ Lembaga lainnya yang mengalami kerugian akibat gempa di wilayah Cianjur dan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Asuransi Jasindo, sehingga kami bisa segera melakukan survey klaim," Kata Andy Samuel dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Adapun Kementerian dan Lembaga tersebut adalah:
1. Kementerian Keuangan RI, obyek kerugian KPP Cianjur
2. Badan Pusat Statistik, obyek kerugian BPS Cianjur
3. Kejaksanaan RI, obyek kerugian Kejari Cianjur
4. Badan Pertanahan Nasional, Obyek kerugian BPN Cianjur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Andy Samuel, pihaknya sejak awal sudah menjami asuransi barang milik negara tersebut, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI untuk mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian aset negara hingga pelayanan klaim sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019.

"Hal ini terbukti sampai dengan November tahun 2022 sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Kementerian dan Lembaga yang mengasuransikan asetnya melalui Asuransi Barang Milik Negara," ujarnya.

Andy menambahkan, aset yang diasuransikan sementara ini terbatas pada gedung bangunan yang meliputi, kantor, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan diperkirakan tahun 2023 cakupan aset yang diasuransikan terus bertambah.

Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) menjamin kerugian atas kerusakan/kehancuran/kehilangan aset bangunan serta aset yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari bangunan, yang diakibatkan oleh penyebab apapun yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga termasuk bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.

"ABMN merupakan konsorsium yang dibentuk AAUI pada tahun 2019, anggota konsorsium ini melibatkan 49 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi umum dan 1 perusahaan reasuransi syariah sebagai koordinator asuransi syariah," ujarnya.




(acd/zlf)

Hide Ads