Pemesanan ORI Tak Jadi Dibatasi

Pemesanan ORI Tak Jadi Dibatasi

- detikFinance
Kamis, 27 Jul 2006 18:03 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya merevisi ketentuan pemesanan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Jika semula pemesanan ORI dibatasi maksimal Rp 50 juta, dengan revisi ini pemesanan tak lagi dibatasi.Perubahan itu dilakukan dengan mengubah Memorandum Informasi Bab IV Butir 1.5. Bunyi revisinya adalah:"Seluruh Pemesanan Pembelian yang diterima sampai dengan akhir Masa Penawaran yang dilakukan sesuai dengan tata cara pemesanan pembelian yang ditetapkan akan diikutsertakan dalam proses penjatahan. Pemesanan pembelian sekurang-kurangnya sebesar 5 unit atau Rp 5.000.000 dengan kelipatan 5 unit atau Rp 5.000.000.""Pemerintah tidak membatasi jumlah maksimum pemesanan ORI. Pemerintah berhak menentukan jumlah emisi ORI. Penjatahan akan dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah akhir Masa Penawaran."Departemen Keuangan dalam siaran persnya, Kamis (27/7/2006) menegaskan, dengan revisi tersebut maka pemerintah tidak membatasi jumlah pemesanan pembelian dari calon investor.Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada masing-masing Agen Penjual untuk menentukan urutan prioritas pemesanan dari nasabahnya sampai dengan batas target penjualannya yang telah disampaikan kepada Pemerintah. Namun dengan tetap mengutamakan pemesanan pembelian sampai dengan Rp 50 juta. "Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian penjatahan sampai dengan Rp 50 juta," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads