Di Depan Kantor Disegel, Direksi WanaArtha Buka Suara soal Izin Dicabut

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 07 Des 2022 11:30 WIB
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Perusahaan asuransi jiwa WanaArtha Life menggelar konferensi pers menyangkut penutupan izin usaha yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember kemarin.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, konferensi pers ini digelar seadanya, di depan Kantor WanaArtha yang sudah disegel bareskrim sejak September lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut Presiden Direktur Adi Yulistanto beserta empat orang jajarannya.

Adi mengatakan, pihaknya menerima keputusan pencabutan izin usaha dan segala keputusan yang telah ditetapkan OJK. Ia mengatakan, kejanggalan dari kondisi keuangan perusahaan diduga telah ada sejak direksi sebelumnya menjabat.

Adi beserta jajarannya baru menduduki posisinya di WanaArtha Life sejak akhir 2021. Ditemukannya, laporan keuangan 2020 belum teraudit. Pihaknya pun langsung mengambil langkah audit dengan menyewa seorang auditor. Dari sana, ditemukan adanya dugaan kejahatan keuangan berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2020.

"Kami menunjuk auditor independen di 2020. Tahun 2019 itu audit manajemen lama. Pada saat kami bergabung 2021, bahkan 2020 belum dilakukan audit," ujar Adi kepada media, Mampang, Rabu (7/12/2022).

"Memang dilaporkan kewajiban Rp 15,7 triliun itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29 ribu," sambungnya.

Adi juga mengaku, pihaknya telah berupaya untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan, memverifikasi data auditor, serta berencana melakukan audit keuangan 2021-2022. Namun apalah daya, OJK mengambil keputusan pencabutan izin usaha.

Atas langkah OJK ini, Adi mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah. Yang pertama, perusahaan akan menyiapkan neraca penutupan dalam 15 hari ke depan terhitung sejak pencabutan izin usaha kemarin. Kemudian, perusahaan juga akan mempersiapkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Dengan mata acara pembubaran badan hukum WAL dan pembentukan badan likuidasi," katanya.

Sejak penutupan ini, pihaknya sama sekali tidak dapat mengakses berkas apapun yang tersegel di dalam kantor. Karena itulah, pergerakannya terbatas hingga WanaArtha tidak dapat secara maksimal membantu para pemegang polis.

"Kami melakukan konferensi pers hari ini demi keterbukaan pada para pemegang polis, sekalipun OJK telah mengumumkan dari sisinya mewakili pemerintah. Direksi juga akan melanjutkan komunikasi lebih lanjut dengan pemegang polisi lewat surat, zoom meeting, chat grup WA yang akan segera di-set up pasca pencabutan izin usaha," jelasnya.

Selaras dengan hal tersebut, Adi beserta pihaknya akan secara rutin membuat laporan perkembangan di masa transisi, hingga terbentuknya tim likuidasi. Laporan akan disampaikan baik ke komisaris maupun OJK.

"Kami berusaha mengantarkan penyehatan setahun terakhir. Namun berbagai upaya telah kami lakukan hingga OJK melakukan pencabutan. Kami akan mematuhinya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Lihat juga Video: Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya







(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork