Gadai di Pegadaian Nggak Pakai Ribet, Kini Bisa dari Rumah

ADVERTISEMENT

Gadai di Pegadaian Nggak Pakai Ribet, Kini Bisa dari Rumah

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Sabtu, 10 Des 2022 21:12 WIB
Pegadaian
Foto: Pegadaian
Jakarta -

PT Pegadaian meluncurkan layanan jemput bola, Gadai dari Rumah. Dengan adanya layanan ini, nasabah tak perlu jauh-jauh datang ke outlet Pegadaian dengan membawa barang agunan untuk melakukan transaksi gadai.

Karena nantinya penaksir akan melayani gadai dan titip emas di lokasi nasabah. Pengujian barang jaminan dan pencairan pun langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah, dengan minimal pinjaman Rp 10 juta untuk gadai dan Rp 20 juta untuk titipan emas tanpa ada biaya tambahan. Adapun produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi gadai semua fitur (reguler, bisnis, harian), gadai sistem angsuran, titipan emas dan gadai luxury.

"Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, harapannya bisa semakin meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah terhadap Pegadaian," ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Elvi menjelaskan Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 Km atau 1 jam jarak tempuh dari kantor cabang layanan prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, untuk sementara bisa dilakukan melalui telepon (WhatsApp) di nomor 0811-1150-0569. Atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id, yang nantinya juga akan dikembangkan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

"Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah, yang sesuai dengan misinya yaitu memberikan layanan prima dengan fokus terhadap nasabah (customer centric)," tuturnya.

Dia menyebut untuk saat ini layanan Gadai dari Rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta. Yakni Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet.

Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi formulir pengajuan & formulir beneficial owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas.

(fhs/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT