Saat OC Kaligis Surati Jokowi Minta Duit Jiwasraya Rp 25 Miliar Balik

Saat OC Kaligis Surati Jokowi Minta Duit Jiwasraya Rp 25 Miliar Balik

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 15 Des 2022 06:06 WIB
OC Kaligis menjalani sidang lanjutan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hakim PTUN Medan Tripeni Irinto Putro, Darmawan Ginting, dan Amir Fauzi. Lamhot Aritonang/detikcom.
OC Kaligis/Foto: Lamhot Aritonang

Bos IFG Buka Suara

Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengungkapkan dalam proses penyelesaian masalah antara Jiwasraya dan nasabah, seluruh nasabah mendapatkan solusi yang sama dan tak ada yang membedakan.

"Polis (dari Jiwasraya) direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life. Pembayaran manfaat sesuai skemanya dilakukan di IFG Life," kata dia kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hexana menyebutkan jika Jiwasraya kini tak bisa lagi melakukan penggantian. "Jiwasraya tidak mempunyai kapasitas untuk membayar," ujarnya

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan untuk penyelamatan Jiwasraya, ditempuh opsi restrukturisasi, transfer dan bail in. Opsi ini yang ditempuh dan ketiga langkah ini dilakukan secara bersamaan. Dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut opsi ini dipilih agar Jiwasraya tidak mewariskan kerugian kepada IFG Life setelah transfer portofolio.

"Pendanaan dari PMN sebesar Rp 20 triliun ditambah Rp 2 triliun pada 2020 plus bunga surat utang yang akan dimintakan pada RAPBN mendatang (2022). Angka ini masih jauh dari kebutuhan Jiwasraya. Selain itu negara akan menerima aset sitaan setelah keputusan terhadap perkara Tipikor yang melibatkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 16,8 triliun menurut BPK," ujarnya.



Simak Video "Tanggapan MAKI soal MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/zlf)

Hide Ads