Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disepakati menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI ke-13. Omnibus law sektor keuangan itu terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.
Dirangkum detikcom, berikut poin-poin pentingnya:
1. Pejabat BI, OJK & LPS Tak Boleh dari Partai Politik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Baik pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independensinya dengan tidak boleh berasal dari partai politik.
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," kata Sri Mulyani dalam di Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).
Di aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK dan LPS diperbolehkan dari partai politik asalkan mundur setelah terpilih. Di aturan baru ini, sebelum dicalonkan mereka sudah harus mengundurkan diri dari partai politik.
2. OJK Awasi Aset Kripto hingga Koperasi
Hadirnya UU P2SK membuat OJK mendapat tambahan tugas salah satunya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan agar penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya mengatur dan mengawasi pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan," kata Sri Mulyani.
Tugas dan pengawasan OJK kini mencakup kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
Kemudian kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen; dan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
OJK juga memiliki tambahan tugas baru di sektor koperasi, di mana koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan segala perizinan, pengaturan dan pengawasannya akan dilakukan oleh OJK.
"Ketentuan ini akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat," tutur Sri Mulyani.
Simak Video: DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan