RUU P2SK Diketok Jadi UU, Ini Poin Pentingnya

RUU P2SK Diketok Jadi UU, Ini Poin Pentingnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Des 2022 06:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menerima berkas hasil rapat dan pandangan mini fraksi dari Ketua Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dolfie OFP (kiri) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut RUU PPKS disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berkas hasil rapat dan pandangan mini fraksi dari Ketua Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang P2SK Dolfie OFP (kiri) saat rapat paripurna / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disepakati menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI ke-13. Omnibus law sektor keuangan itu terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.

Dirangkum detikcom, berikut poin-poin pentingnya:

1. Pejabat BI, OJK & LPS Tak Boleh dari Partai Politik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Baik pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independensinya dengan tidak boleh berasal dari partai politik.

"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," kata Sri Mulyani dalam di Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).

ADVERTISEMENT

Di aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK dan LPS diperbolehkan dari partai politik asalkan mundur setelah terpilih. Di aturan baru ini, sebelum dicalonkan mereka sudah harus mengundurkan diri dari partai politik.

2. OJK Awasi Aset Kripto hingga Koperasi

Hadirnya UU P2SK membuat OJK mendapat tambahan tugas salah satunya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan agar penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya mengatur dan mengawasi pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan," kata Sri Mulyani.

Tugas dan pengawasan OJK kini mencakup kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Kemudian kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen; dan sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

OJK juga memiliki tambahan tugas baru di sektor koperasi, di mana koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan segala perizinan, pengaturan dan pengawasannya akan dilakukan oleh OJK.

"Ketentuan ini akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat," tutur Sri Mulyani.

Simak Video: DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan

[Gambas:Video 20detik]




3. LPS Jamin Polis Asuransi

Peran LPS juga akan bertambah seiring disepakatinya UU PPSK. Aturan memandatkan LPS melindungi dana masyarakat tidak hanya yang ditempatkan pada bank, melainkan juga pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

"Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Sri Mulyani.

Dalam melaksanakan program tersebut, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

4. Pembiayaan Kepada Masyarakat dan Pengusaha Mikro

Pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar akan diawasi OJK dan skala kecil akan diawasi Pemda.

5. Usaha Bullion

UU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Payung hukum ini juga memastikan perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Simak video 'DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads