Untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan untuk keringanan pada tagihan kartu kredit.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, bank sentral mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Selanjutnya ada juga perpanjangan masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan.
"Semula kebijakan berakhir 31 Desember 2022, diperpanjang menjadi 30 Juni 2023," kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menjelaskan, BI juga memperpanjang masa berlaku denda keterlambatan kartu kredit 1% atau maksimal Rp 100 ribu menjadi 30 Juni 2023. Tak cuma untuk kartu kredit, BI juga memperpanjang masa berlaku merchant discount rate (MDR) QRIS untuk kategori usaha mikro (uMi) sebesar 0% hingga 30 Juni 2023.
Lalu BI juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif sistem kliring nasional BI (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah hingga 30 Juni 2023.
BI juga melakukan penguatan kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
(kil/ara)