Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12) kemarin. Wajah mereka menunjukkan harap-harap cemas, menunggu terdakwa Henry Surya, bos dari KSP Indosurya.
Namun setelah ditunggu, wajah Herry tak juga muncul. Rupanya majelis hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Henry yang merugikan korban Rp 106 triliun dilakukan secara daring. Korban pun kecewa dengan itu.
Richard, misalnya, perwakilan ratusan korban yang didampingi M. Ali Nurdin menuturkan, pihaknya sungguh berharap dari persidangan Henry , jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban. Dan, kepentingan itu terkait dengan pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.
"Kami kan mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Nah, kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," tutur Richard dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Menurut Richard, pengembalian dana yang menjadi harapan ratusan korban bisa mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia. Karena itu, korban sungguh menggantungkan nasibnya pada jaksa dalam persidangan kasus penipuan itu.
Bila nanti putusan pengembalian uang korban tidak terjadi, kata Richard, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Karena itu, harapan semua korban sebenarnya mengutamakan pengembalian dana.
"Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali," ujar Richard.
Korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Pasalnya jaksa sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya. Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada majelis hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dalam keterangannya Fadil memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun. Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya.
"Intinya harapan kami sebagai korban adalah kerugian kami bisa dikembalikan. Jangan percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," tutup Richard.
Untuk diketahui, Richard yang didampingi Ali Nurdin merupakan bagian dari ratusan korban KSP Indosurya yang nilai kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp 350 miliar.
(dna/dna)