Meski penyidikan di sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan OJK, namun OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.
Pada pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa "Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kemudian, di ayat (2) juga dijelaskan bahwa "Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,. ada unsur dari Kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," ujar Anis.
Ia pun berharap OJK bisa terus mengedepankan fungsi koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengoptimalkan aturan baru ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.
"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.
Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.
Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.
(dna/dna)