Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan terbaru dari kasus asuransi bermasalah. Salah satunya adalah masalah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life yang izinnya sudah dicabut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan WanaArtha Life sebelumnya sempat menunda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Hanya saja di 30 Desember 2022 kemarin, Ogi mengaku pihaknya sudah mendapatkan hasil rapat sirkuler terkait pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Sejalan dengan itu rencana penyehatan keuangan (RPK) WanaArtha juga diberikan kepada pihaknya, namun masih akan ditinjau terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Jumat 30 Desember 2022 kemarin, sekitar pukul 23.00 mereka (WanaArtha) menyerahkan hasil RUPS sirkuler terkait pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Kami sedang melakukan review soal rencana penyehatan keuangan dan pembubaran tersebut secara hukum seperti apa," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2023).
Di lain pihak, siang tadi, Tim Likuidasi WanaArtha Life sempat mendatangi kantor pusat perusahaan, namun tim likuidasi tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan WanaArtha Life.
Ketua Tim Likuidasi Harvardy M.Iqbal mengatakan, tujuannya datang ke kantor pusat WanaArtha Life adalah mensosialisasikan proses likuidasi ke direksi dan komisaris. Namun, kehadirannya justru ditolak perusahaan.
"Awalnya kami akan melakukan perkenalan dengan direksi dan komisaris sekaligus sosialisasi prosedur dan tahapan dari likuidasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 28/2015," katanya di depan Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Menurut Harvardy, WanaArtha Life tidak memberi alasan jelas mengapa dirinya ditolak masuk. Padahal dokumen yang diminta sudah diajukan ke OJK.
"Namun sayang sekali, mungkin bisa dilihat tadi pihak WanaArtha tidak mengizinkan kami masuk. Alasannya tidak jelas, mereka menanyakan beberapa dokumen yang sudah diajukan ke OJK," ungkapnya.
Mengenai legalitas tim likuidasi, Harvardy menjelaskan bahwa OJK tidak keberatan terhadap kualifikasinya, serta Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota tim likuidasi. Surat dari OJK dikeluarkan tanggal 13 Desember 2022.
"OJK sudah keluarkan surat pada intinya tidak keberatan terhadap kualifikasi dari saya selaku tim likuidasi dan Sherly. Suratnya dari OJK tanggal 13 Desember. Pembentukannya kan harus dibentuk RUPS, ini sudah dilakukan sesuai keputusan sirkuler seluruh pemegang saham," tuturnya.
Dia menjelaskan sirkuler adalah keputusan para pemegang saham di luar rapat. Itu diatur di pasal 91 UU/40 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Intinya keputusan RUPS bisa dilakukan secara sirkuler bisa dilakukan asalkan seluruh pemegang saham setuju secara tertulis.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]