Respons BI soal Pria Surabaya Dibui Gegara Rusak Uang & Setor ke ATM

Respons BI soal Pria Surabaya Dibui Gegara Rusak Uang & Setor ke ATM

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 10 Jan 2023 19:15 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Kantor Bank Indonesia/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Heboh di Surabaya seorang pria bernama Rochmad Hidayat divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diputus bersalah lantaran merusak uang rupiah.

Rochmad menggunting ujung uang yang dia ambil dari mesin ATM kemudian menyetorkan lagi uang tersebut. Total uang yang telah dirusak dan disetor mencapai Rp 32 juta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan dalam Undang-undang mata uang nomor 7/2011 pasal 25 diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," kata Marlison kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan penegakan tehadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Marlison meminta kepada masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah. Hal ini karena rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pengursakan uang.

Masyarakat harus mengenal rupiah dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Lalu merawat yaitu jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi atau disteples. Kemudian menjaga rupiah dari upaya pemalsuan.

Rupiah simbol kedaulatan. Langsung klik halaman berikutnya

Dia menjelaskan sebagai simbol kedaulatan negara rupiah merupakan bagian dari perjalanan bangsa ini, dimana berisikan cerita dan narasi tentang keberagaman dan kebersatuan.

"Dalam rupiah dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama dgn tidak melakukan perusakan," ujar dia.

Menurutnya dengan tindakan orang-orang tertentu seperti Rochmad yang merusak rupiah justru menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara.

"Jangan ditiru dan diikuti karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," imbuh dia.

Marlison menambahkan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia. Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.


Hide Ads