Heboh di Surabaya seorang pria bernama Rochmad Hidayat divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diputus bersalah lantaran merusak uang rupiah.
Rochmad menggunting ujung uang yang dia ambil dari mesin ATM kemudian menyetorkan lagi uang tersebut. Total uang yang telah dirusak dan disetor mencapai Rp 32 juta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan dalam Undang-undang mata uang nomor 7/2011 pasal 25 diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," kata Marlison kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan penegakan tehadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Marlison meminta kepada masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah. Hal ini karena rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pengursakan uang.
Masyarakat harus mengenal rupiah dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Lalu merawat yaitu jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi atau disteples. Kemudian menjaga rupiah dari upaya pemalsuan.