Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 M Menanti Pria Perusak Rupiah di Surabaya

ADVERTISEMENT

Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 M Menanti Pria Perusak Rupiah di Surabaya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 11 Jan 2023 12:03 WIB
Barang bukti uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang dipotong oleh Rochmad
Pria merusak uang rupiah kemudian disetorkan kembali ke ATM (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Heboh pria di Surabaya dibui karena menggunting ujung uang rupiah yang dia tarik dari mesin ATM. Kemudian pria bernama Rochmad Hidayat itu menyetorkan kembali uang ke mesin setor tunai.

Pria tersebut melakukan hal tersebut secara berulang hingga total uang rusak yang dia setorkan kembali mencapai Rp 32 juta.

Dalam Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Orang yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," dikutip dari laman resmi bi.go.id, ditulis Rabu (11/1/2023).

BI juga meminta rupiah untuk tidak dilipat, dicoret, distapler, diremas dan dibasahi.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan penegakan terhadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Marlison meminta kepada masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah. Hal ini karena rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan persakan uang.

Dia menjelaskan sebagai simbol kedaulatan negara rupiah merupakan bagian dari perjalanan bangsa ini, dimana berisikan cerita dan narasi tentang keberagaman dan kebersatuan.

"Dalam rupiah dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama dgn tidak melakukan perusakan," ujar dia.

Menurutnya dengan tindakan orang-orang tertentu seperti Rochmad yang merusak rupiah justru menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara.

"Jangan ditiru dan diikuti karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," imbuh dia.

Marlison menjelaskan, bank sentral senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa uang Rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, namun uang Rupiah juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.

BI mengimbau masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia.

"Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," ujarnya.

Lihat juga video 'Uang Tabungan Hajinya Dimakan Rayap, Penjaga SD Ini Harap Bisa Ditukar':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT