PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Nilainya Hampir Rp 1,5 T

PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Nilainya Hampir Rp 1,5 T

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 11 Jan 2023 17:42 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun. Hal itu dilakukan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua. Sebelumnya disebut sudah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah sangat besar.

"Ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah yang sangat besar. Tidak semua rekening memang (yang dibekukan), nilainya sangat besar hampir Rp 1,5 triliun," kata Ivan kepada detikcom, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembekuan rekening Pemprov Papua sebagai upaya pencegahan agar tidak ada penyimpangan. Itu dilakukan sambil PPATK melakukan analisis pada rekening terkait.

"Ini merupakan upaya preventif kami agar akuntabilitas pengelolaan dana publik bisa lebih dipertanggungjawabkan, terhindar dari upaya penyimpangan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya adanya pembekuan rekening pada Pemprov Papua diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua usai Lukas Enembe ditangkap.

"Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers.




(aid/ara)

Hide Ads