Korban WanaArtha Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

ADVERTISEMENT

Korban WanaArtha Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Senin, 16 Jan 2023 10:30 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Aliansi korban WanaArtha Life direncanakan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK diminta mengklarifikasi soal persetujuan tim likuidasi hasil rapat sirkuler tertanggal 13 Januari 2022.

Ketua konsorsium Aliansi Korban WanaArtha, Johanes Buntoro Fistanio tiba di kantor OJK sekitar jam 9. Namun, aliansi korban WanaArtha masih tertahan oleh keamanan gedung OJK.

"Belum bisa naik masih tertahan. Ini disuruh tunggu dulu," katanya di gedung OJK Wisma Mulia 2, Kuningan Barat Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Agenda kali ini, aliansi korban WanaArtha direncanakan bertemu dewan pengawas khusus IKNB OJK. Johanes menyebut sudah berkirim surat kepada OJK. Ada sekitar 10 perwakilan aliansi korban WanaArtha yang menyambangi OJK.

Ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi aliansi korban WanaArtha ke OJK. Seperti, klarifikasi soal OJK yang melakukan persetujuan tim likuidasi tanpa sepengetahuan manajemen WanaArtha dan pemegang polis

Aliansi korban WanaArtha juga menyinggung soal mayoritas Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang mayoritasnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Lewat pertemuan ini aliansi korban WanaArtha berharap jajaran Dewan Komisaris dan Ketua Baru OJK bisa lebih transparan dan melindungi pemegang polis.

Sebagai informasi, tim likuidasi pimpinan Harvardy M. Iqbal mengklaim sudah mendapat persetujuan OJK, merujuk kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Harvardy menyebut pada pokoknya menyetujui Tim Likuidasi yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan.

Sementara itu Johanes menyebut belum bisa menerima tim likuidasi. Ia meminta Harvardy menahan diri sampai OJK mengeluarkan keputusan sah.

"Saya dan seluruh Pemegang Polis (PP) korban WanaArtha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvardy sebagai tim likuidator. Oleh karena itu Harvardy untuk menghentikan upaya yang terus menerus dengan menggunakan media menyebut tim likuidator yang dapat mencuci otak seluruh PP, " ujarnya beberapa waktu lalu.



Simak Video "Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT