Tolak Tim Likuidasi, Korban WanaArtha: OJK Tak Keluarkan Persetujuan

Tolak Tim Likuidasi, Korban WanaArtha: OJK Tak Keluarkan Persetujuan

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Senin, 16 Jan 2023 16:51 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Setelah sempat tertahan Aliansi korban WanaArtha Life berhasil menemui tim Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Audiensi ini bertujuan meminta klarifikasi OJK terkait tim likuidasi WanaArtha hasil rapat sirkuler.

Ketua Konsorsium Aliansi Korban WanaArtha Life Johanes Buntoro mengatakan, OJK belum mengeluarkan persetujuan untuk tim likuidasi WanaArtha pimpinan Harvardy M. Iqbal. Menurutnya OJK baru melakukan verifikasi anggota saja.

"Mereka sih nggak keluarkan persetujuan, hanya verifikasi anggota saja," katanya di gedung OJK di Wisma Mulia 2, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tim likuidasi menyebut sudah mendapat persetujuan OJK berdasarkan surat OJK Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember.

Korban WanaArtha mengaku keberatan dengan tim likuidasi hasil rapat sirkuler tersebut. Dikhawatirkan ada kongkalikong antara Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan tim likuidasi.

ADVERTISEMENT

"Kita intinya kalau diajukan dari PSP keberatan, kita maunya yang netral lah ya, netral. Karena ada kekhawatiran dari PSP soal uang kita. Takutnya malah kongkalikong," ujar korban WanaArtha lainnya, Tien Hanafiah.

Keberatan lainnya adalah karena tim likuidasi dibentuk oleh PSP yang menurut korban telah mengambil uang mereka di WanaArtha. Apalagi tim likuidasi dibentuk pada saat perusahaan tidak dalam kondisi pailit, melainkan karena kejahatan.

"Tim likuidasi pemegang saham yang mengajukan, tapi itu kan dalam kondisi pailit. Kalau ini kan kejahatan. Tidak mungkin penjahat yang menyediakan (tim likuidasi), simplenya begitu," tutur Tien.

Johanes sebelumnya menyebut beberapa PSP berstatus Daftar Pencarian Orang dan sudah keluar red notice. Sehingga dalam pembentukan tim likuidasi, mereka meminta nasabah dilibatkan.

Aliansi korban WanaArtha menilai banyak pasal-pasal yang merugikan konsumen. Terkait ini mereka berniat akan datang ke Kemenkeu untuk mengkomunikasikan aturan-aturan yang dinilai merugikan.

Aliansi korban WanaArtha juga berharap bisa mendapatkan kembali uang hasil jerih payah mereka. Apalagi banyak nasabah mengandalkan uang tersebut untuk berobat, pendidikan, dan lainnya.

"Ini kan uang kami yang belasan triliun, jerih payah kami untuk uang pensiun kami, teman-teman kami. Bahkan ada untuk berobat, pendidikan, makan, ini yang sedang kita perjuangkan," pungkas Johanes.




(zlf/zlf)

Hide Ads