Henry Surya Jalani Sidang Vonis, Korban: yang Penting Uang Kembali

Henry Surya Jalani Sidang Vonis, Korban: yang Penting Uang Kembali

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 12:28 WIB
Aliansi 896 Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya gelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakpus
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali digelar hari ini, Selasa (24/01/2023). Kali ini, giliran terdakwa Henry Surya yang akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada sidang pekan lalu, Henry Surya sempat meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya. Namun, para korban memiliki harapan yang berbeda.

Salah seorang korban Indosurya, Ester, berharap uangnya segera kembali. Ia datang jauh-jauh dari Surabaya hanya untuk memperjuangkan haknya. Disebutkannya, uangnya yang tersangkut di Indosurya mencapai Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boros demi masa tua, kita kumpulkan uang kita agar masa depan kita terjamin. Eh, nggak balik. Kalau pegawai negeri terjamin dari pemerintah, kalau kami pegawai swasta kan gimana? Kita menabung," ujar Ester, saat ditemui detikcom di PN Jakbar, Selasa (24/01/2023).

Ester mengatakan, dirinya berserah kepada yang Tuhan menyangkut hukuman yang dijatuhkan kepada Henry dan percaya kalau karma itu ada. Hal terpenting baginya ialah uangnya kembali.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Anto, salah satu korban yang tengah menunggu putusan vonis hukum Henry. Ia hanya berharap uangnya kembali. Dan benar saja, uangnta sempat kembali, hanya saja dengan cara yang tidak masuk akal menurutnya.

"Ya saya dibayar, mereka menjanjikan untuk dicicil. Hanya caranya nggak maksud akal. Masa hanya Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan," ujar Anto.

Dengan demikian, uang yang sudah diterimanya total Rp 1,1 juta. Sementara total uang yang 'nyangkut' di koperasi ini sekitar Rp 500 jutaan. Anto berserah pada majelis hakim, yang terpenting uangnya kembali.

Sebagai tambahan informasi, Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu. dikutip dari detikNews.

"Saya memohon keadilan Yang Mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya Inti/Cipta," sambungnya.

Dia menangis membacakan nota pembelaannya saat menyinggung istri dan anaknya. Henry mengaku penahanan dirinya mempengaruhi kondisi kesehatan mental anak-anaknya, yang disebut masih sangat kecil.

Henry mengatakan kasus ini berat baginya karena merasa memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarga dan ratusan karyawan yang terpaksa harus dipecat. Dia menyebut kasus ini terjadi di luar kendalinya sebagai Direktur Utama KSP Indosurya.

"Dalam mendirikan KSP Indosurya Inti/Cipta, tidak ada sedikit pun keinginan kami untuk melakukan penggelapan atau penipuan atas dana-dana milik anggota KSP Indosurya Inti/Cipta. Semua hal yang terjadi saat ini di luar kendali saya sebagai manusia biasa," ucap Henry.

Simak video 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads